Terkait hal itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda menggelar sosialisasi program BPU bagi kelompok Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang berlangsung di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, beberapa waktu lalu. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari instansi terkait.
Pada kesempatan itu dijelaskan bahwa ada dua program jaminan yang disosialisasikan yaitu program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Adapun besaran iuran untuk JKK sebesar Rp10 ribu per bulan, sedangkan untuk iuran JKM sebesar Rp6.800 per bulan, sehingga total iuran yang dibayarkan sebesar Rp16.800 per bulan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Muhyiddin Dj mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kepesertaan pekerja sektor informal BPU termasuk PSM.
“Rangkaian sosialisasi yang melibatkan PSM ini berkomitmen untuk terus meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berprofesi sebagai pekerja,” ujar Muhyiddin.
Sementara pihak kelompok PSM mengaku sangat mendukung program BPU BPJS Ketenagakerjaan ini dan berharap kelompok mereka yang sudah mengikuti program BPU BPJS Ketenagakerjaan ini bisa menjadi contoh bagi pekerja sosial lainnya agar ikut serta dalam program ini.
“BPJS Ketenagakerjaan juga akan terus bersinergi dengan pekerja sosial maupun relawan di berbagai bidang lainnya yang ada di Samarinda untuk memastikan setiap kelompok dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Muhyiddin.
Penulis: Maruly Z
Editor : Bambang Irawan