Seperti yang dilakukan unsur Kecamatan Samarinda Kota bersama Polsek Samarinda Kota, Koramil 0901/Samarinda serta Satpol PP pada Rabu (19/5/2021) malam tadi.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya menyasar pada Tempat Hiburan Malam (THM) seperti tempat-tempat karaoke serta pub dan kafe.
Dalam kegiatan tersebut dimpimpin oleh Camat Samarinda Kota, Anis Siswantini, ia mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan para pengunjung dan pemilik usaha sekaligus, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes), saat melakukan aktivitas, dengan begitu bisa menekan angka penyebaran Covid-19.
"Ini masih sebatas imbauan dan teguran, terkait surat edaran dari Satgas Covid-19. Setelah itu baru kami melakukan penindakan, jika nantinya ada pelanggaran yang dilakukan, sesuai edara walikota," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menekankan terkait dengan aturan pembatasan pengunjung hanga 50 persen dari kapasitas maksimal, wajib melakukan protokol kesehatan dengan pengukuran suhu tubuh, wajib menggunakan masker dan pengelola akan memberikan masker kepada pengunjung yang tidak memakai masker, menyediakan handsanitizer, tempat mencuci tangan, serta memberi jarak pada bangku/kursi.
"Jika nantinya ada pemilik usaha yang melanggar, sanksi terberatnya ya bisa dilakukan pencabutan izin, artinya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," tegasnya.
Selain THM, tim juga menyasar pada kafe-kafe yang berada di kawasan Citra Niaga, untuk melakukan sosialisasi terkait surat edaran tersebut.
Sementara Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo mengatakan untuk kegiatan tersebut pihaknya hanya membackup dalam mensosialisasikan surat edaran wali kota.
"Kami hanya memback up saja, kalau penindakan ya dari satgas, sesuai dengan surat edaran," singkatnya.[]
Penulis:Nancy
Editor : Rusdi