Penambahan beban kerja yang dimaksud diantaranya menjalankan program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Andi Harun-Rusmadi tentang Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Pro-Bebaya) yang mengalokasikan Rp100 juta hingga Rp300 juta per RT. "Saya juga terima informasi ditahun 2022 insentif itu termasuk di dalam Rp 100 juta tersebut," ungkap Sumadi.
Senada dengan Sumadi, Jainuri, Ketua RT 041 Perumahan Borneo Mukti 2 Jalan Damanhuri 2, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang mengaku juga sudah menerima kabar kenaikan insentif tersebut termasuk mengenai Pro-Bebaya yang menjadi tantangan. Pasalnya, program tersebut harus diadaptasi terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. "Kami para ketua RT sudah pernah dikumpulkan di kelurahan untuk sosialisasi. Adanya Pro-Bebaya artinya Ketua RT juga akan mengelola pembangunan dari lima aspek, diukur dari skala prioritas," kata Jainur.
Namun saat itu mereka justru belum mengetahui pasti kenaikan insentif akan berlaku karena saat sosialisasi rencana tersebut masih dalam pembahasan Pemerintah Kota Samarinda. "Kapan untuk direalisasikan juga saya belum tahu," sebutnya.
Baik Sumadi maupun Jainuri sama-sama mengucapkan terima kasih atas terobosan baru kepala daerah di Samarinda yang sangat memperhatikan elemen masyarakat melalui sentuhan program Pro-Bebaya dan berharap program tersebut dapat sangat membantu sejumlah persoalan masyarakat yang belum tersentuh pemerintah.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur