29 Perusahaan Dilaporkan ke Disnakertrans Kaltim Soal THR
1 menit baca196 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Selama periode pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk momen Idulfitri 1442 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim membuka Posko Pengaduan THR. Hasilnya dari data yang dikumpulkan hingga H-1 Lebaran, terdapat 29 perusahaan yang diadukan atas berbagai dugaan yang berkaitan dengan pembayaran THR.
“Berbagai macam jenis aduannya. Mulai penundaan pembayaran THR, hingga keterlembatan,” ungkap Kabid Hubungan Industrial Disnakertrabs Kaltim, Usman.










