Dapat Remisi, Dua Warga Binaan di Rutan Sempaja Langsung Bebas
1 menit baca288 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Potongan masa tahanan atau remisi diberikan kepada 297 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas II A Samarinda Jalan Wahid Hasyim, Sempaja Selatan bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah Kamis (13/5/2021) hari ini.
Pemberian remisi dibacakan Kepala Rutan (Karutan) Alanta Imanuel Ketaren. Dari 297 WBP, dua diantaranya langsung menghirup udara bebas. "Dua orang langsung bebas, langsung menjalani rapid test antigen," kata Alanta.










