Mudik Dilarang, Perjalanan dalam Provinsi Diperketat
1 menit baca728 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Gubernur Kaltim Isran Noor, telah menegaskan bahwa aktivitas mudik antara 6 hingga 17 Mei 2021 dilarang, termasuk mudik lokal alias dalam provinsi Kaltim. Hal tersebut pun dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, AFF Sembiring.
“Kalau mudik memang dilarang, jadi memang kalimat mudik itu tidak boleh,” tegas Sembiring, Selasa (4/5/2021). Namun untuk perjalanan antar kota dalam provinsi, tetap diperbolehkan.










