Setengah Kilogram Sabu Dimusnahkan, Ungkapan Sejak Februari-April 2021
1 menit baca213 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sat Reskoba Polresta Samarinda musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 79 poket dengan berat total 535,91 gram bruto, dari 23 tersangka.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut dilakukan para tersangka sendiri dengan cara diblender pada Selasa (4/5/2021) hari ini di ruang Sat Reskoba Lantai II Mako Polresta Samarinda, disaksikan perwakilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan Humas Polresta Samarinda.









