Hasil Revisi Perwali Penegakan Protokol Kesehatan Masuk Tahap Sosialisasi
1 menit baca192 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Meski telah hadir revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, namun pemberlakuan dari perubahan aturan tersebut masih belum berjalan karena sejak 24 Maret bulan lalu aturan anyar itu belum disosialisasikan kepada masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, HM Darham menjelaskan sementara ini pihaknya sedang gencar menyebarluaskan informasi regulasi tersebut kepada masyarakat hingga para pelaku usaha yang berkenaan langsung dengan Perwali tersebut.










