Camat Sungai Kunjang, Jumar mengatakan hasil dari pendataan yang dilakukan nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda H Andi Harun untuk menentukan langkah lanjutan.
"Entah nanti relokasi atau ganti rugi yang akan dilakukan," kata Jumar Senin (19/4/2021) siang tadi.
Sejauh ini bangunan yang mengakibatkan penyempitan pada aliran sungai mengakibatkan banjir yang terjadi ketika hujan turun dengan intensitas deras menggenangi daratan berkisar 30 meter ketinggian air. "Daerah yang tergenang banjir kalau dari sungai kawasan rumah di pinggiran sini juga," jelasnya.
Bahkan terdapat satu bangunan dengan dua pintu terlihat seperti bangunan baru berdiri diatas badan sungai. Kasi Pengawas Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda Juliansyah Agus menyebutkan, berdasarkan informasi dari pemilik bangunan mengaku belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga untuk sementara waktu ini dilakukan penyegelan oleh pihaknya. "Pemilik kami arahkan untuk mengurus IMB, tapi yang jelas kalau dilihat kondisinya tidak memungkinkan untuk dikeluarkan izin," jelas Juliansyah.
Sementara Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (Kabid SDA PUPR-PERA) Kaltim, Runandar menjelaskan tahun ini terdapat kegiatan normalisasi di area SKAB guna mendukung prigram penanganan banjir. "Nantinya pembebasan dikerjakan oleh Pemkot Samarinda," kata Runandar.
Dalam pantauannya lebar sungai saat ini sangat kecil, bahkan ia menyebutkan beberapa titik memiliki lebar sekira 1 meter, belum lagi ditambah sedimentasi hingga tumpukan sampah rumah tangga juga memenuhi aliran tersebut, sementara idealnya lebar sungai di kawasan itu kurang lebih 15 meter.
Diharapkan dalam waktu dekat ini, Pemkot Samarinda dapat segera melakukan pembebasan lahan sebelum pihaknya bekerja untuk melakukan normalisasi sungai. Termasuk rumah-rumah yang berdiri dibantaran sungai untuk selalu diawasi agar tak menjamur ke wilayah lainnya.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur