Kemendagri Sebut Kaltim Lambat Rampungkan Perda Aset
1 menit baca409 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry menjelaskan hasil konsultasi pihaknya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
Kemendagri, kata Sarkowi menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltim terkait PBMD atau Aset termasuk terlambat. Menurut mereka seharusnya seperti provinsi yang lain di Indonesia, Kaltim seharusnya sudah memiliki Perda PBMD yang terbaru selambat-lambatnya tahun 2016. "Kaltim terlambat itu harusnya sejak 2016 sudah punya Perda terkait aset. Karena aturan di atasnya sudah berkali kali berubah," kata Sarkowi, Senin (12/4/2021) sore.










