DPRD Kaltim Optimis Raperda PKK Bisa Tekan Angka KDRT
1 menit baca136 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga (PKK) saat ini sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim. Anggota Pansus Yenni Eviliana harap Raperda ini kelak dapat cegah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui, angka perceraian di Kaltim tahun 2018 sebanyak 2.249 kasus. Kemudian, menanjak pada 2019 sejumlah 7.803 kasus. Kota Samarinda menjadi daerah tertinggi yaitu 2.665 kasus. Dimana, 70 persen karena gugat cerai dari istri dan 30 persen sisanya talak cerai dari suami. Tingginya angka perceraian pun didominasi akibat KDRT dan cekcok tak berujung.









