Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 16 ayat 3 Permen tersebut. Dalam pasal itu disebutkan, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantah.
Agiel mengatakan semestinya Pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kaltim lakukan sosialisasi di wilayah kabupaten kota secara masif. "Agar masyarakat itu bisa memahami dengan baik," kata Agiel, Rabu (24/3/2021) sore tadi.
Menurutnya, akibat minimnya sosialisasi sehingga hal ini menjadi sesuatu yang masih sangat tertutup, walaupun terdapat aturannya. "Memang ini sesuatu yang baru, tentu sosialisasi harus kencang. Kalau tidak, kan nanti masyarakat akhirnya takut-takut bahwa sertifikatnya bisa hilang," ujarnya.
Sebabnya, instansi terkait dapat berikan pemahaman lengkap dan secara detail agar masyarakat mengetahui bahwa sertifikat itu merupakan program pemerintah dan dalam rangka efisiensi. Politikus PDIP ini menyebut memang terdapat kendala bagi masyarakat dengan penggunaan sertifikat fisik saja masih banyak tanah yang tak tersertifikasi.
"Apakah yang belum punya sertifikat ini nantinya akan langsung diterbitkan dalam bentuk elektronik ? Kan kita tidak tahu, karena minim sosialisasi," ungkapnya. Akibat implementasi yang tidak maksimal. Sehingga, ke depan ia dari Komisi I DPRD Kaltim akan memanggil BPN Kaltim untuk dapat bersama-sama mensosialisasikan Permen tersebut.
Penulis : Faishal Ays
Editor : Bambang Irawan