FABA Tak Masuk LB3, DLH Kaltim Minta Perusahaan Batu Bara Tetap Wajib Kelola
1 menit baca393 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Fly Ash Bottom Ash (FABA) alias sisa berupa material-material yang terbang dan mengendap diputuskan pemerintah dihapus dari daftar Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (LB3).
Meski demikian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim memastikan perusahaan pemegang izin pengolahan batu bara, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menjadikan batu bara sebagai bahan bakarnya wajib untuk mengelola FABA sebelum dibuang.









