Diantaranya Pasal 8 ayat (1) huruf e, instansi yang berkewajiban dan bertanggung jawab mengurus administrasi kependudukan menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Serta Pasal 86 ayat (1a) petugas dilarang menyebarluaskan data pribadi yang tidak sesuai dengan kewenangannya. "Kalau dari kami tidak pernah memberikan data ke sembarang orang," tegas Subhan.
Saat disinggung kemungkinan kasus tersebut bisa terjadi, Subhan tak mengetahui pasti bagaimana pelaku bisa melancarkan aksinya. Namun pastinya KTP atau pun dokumen kependudukan masyarakat yang hendak dilakukan perpanjangan di kantor layanannya itu, Subhan mengatakan dokumen yang tak terpakai diserahkan pada pihaknya langsung dilakukan pemusnahan. "Kalau warga yang minta ganti KTP karena masa berlaku habis, itu pasti kami ambil dan dimusnahkan," sebutnya.
Bahkan ia memastikan hingga diranah kepentingan penyidikan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian maupun Badan Intelejen Negara (BIN) sekalipun harus melalui prosedur yang berlaku. "Harus bersurat dulu ke kami," tutup Subhan.
Seperti diketahui, aksi memanipulasi data warga lewat KTP dilakukan Muhammad Rusli alias Jasa dan Anas Fikri Farozi pekan lalu. keduanya melakukan registrasi kartu perdana untuk telepon seluler dengan menggunakan identitas orang lain di konter handphone yang berada di Jalan KS Tubun Dalam (Argamulya) RT.10, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Ada 55.300 kartu perdana dari salah satu operator telepon seluler terkenal sudah teregistrasi atas nama orang lain dan menyisakan 10.100 kartu perdana yang belum teregistrasi.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur