Namun dalam penindakan ataupun investigasi lapangan tentu pihaknya juga masih perlu berkoordinasi dengan OPD teknis, pasalnya instansi yang dipimpin itu hanya mengurusi tentang administrasi perizinan. "Jadi secara pengawasan kami tidak ada, hanya melakukan tindak lanjut dari temuan lapangan," paparnya.
Sempat disinggung terkait apakah pernah ditemukan keluhan dari para pelaku usaha mengenai administrasi perizinan yang mulai diambil alih oleh Pemerintah Pusat, Jusma sapaan karibnya membeberkan sejauh ini masih belum ada pelaporan dari para pelaku usaha yang mengeluh akan adanya kebijakan baru itu.
"Belum ada, tapi jika ada yang mau melapor kami akn perhatikan," ungkap Jusmardhana Ia menegaskan kepada seluruh pelaku usaha, sebetulnya saat ini sudah dimudahkan atas kehadiran Online Single Submission (OSS) yaitu perizinan usaha melalui sistem elekronik yang terintegrasi.
Seperti pelaku usaha yang satu ini, Deni Hamdani, pemilik dari usaha Galian C Dumber rezeki ini mengatakan tak merasakan dampak dari aturan baru terkait perizinan yang dilarikan ke Pemerintah Pusat. "Kami lengkap dokumen izinnya, sampai OSS juga kami miliki," sebut Jusmardhana lagi.
Hanya saja perubahan yang ia rasakan itu dari sumber penghasilannya yang terusik karena bencana nonalam pandemi Covid-19 di Samarinda, ia mengaku minimnya kegiatan pembangunan menjadi faktor. "Kan biasanya pembangunan dari pemerintah ambil pasir ya dari sini, sekarang pembangunan tidak terlalu banyak jadi berdampak juga," pungkasnya.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur