merupakan area pemakaman untuk mereka yang meninggal dunia karena terpapar virus Covid-19, Abbas dan Hadi tetap saja nekat mencari rejeki dengan cara tidak halal, melakukan penambangan batu bara secara ilegal alias tak berizin di daerah tersebut.
Ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara pun kini menanti pria 44 tahun dan 39 tahun tersebut setelah ditangkap di lokasi penambangan ilegal.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah kepada wartawan di ruang kerjanya Mako Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Sungai Kunjang Jumat (12/3/2021) menjelaskan terkait hukuman yang menanti Abbas sebagai pemodal dan Hadi yang jadi pengawas lapangan tersebut.
"Ya, keduanya kami jerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Yuliansyah.
Modus yang digunakan keduanya sama dengan penambangan ilegal lain, yaitu pematangan lahan. “Kami sudah memantau sejak lama, karena kami mendapat informasi tambang illegal itu mereka kerjakan sejak Januari 2021. Tapi kami tidak mau buru-buru, kalau kami amankan duluan mereka bisa mengelak dan berdalih itu adalah pematangan lahan karena masih melakukan pengupasan dan belum bisa kami tindak," papar Yuliansyah.
"Tetapi ketika mereka sudah melakukan coal getting dan hauling bahkan sudah produksi mereka sudah tidak bisa mengelak. Makanya keduanya kami amankan sudah mengangkut batu bara ke jetty-nya," sambungnya.
Abbas dan Hadi diamankan saat di lokasi. "Alat beratnya masih melakukan pengerukan batu bara, masih melakukan kegiatan dan kami amankan operator dan mandornya. Dari keterangan mereka yang ada di lapangan dua nama itu yang muncul. Kami tunggu dan kami panggil, setelah keduanya datang di lokasi langsung kami amankan," papar Yuliansyah.
Lahan yang dikeruk batu baranya tersebut merupakan milik pribadi, tetapi dari pemeriksaan 400 ton batu bara sudah berada di jeti atau tempat penumpukan dan keuntungan belum didapat.
"Masih dihauling-kan dulu. Kalau penjualan itu biasanya setelah 5 ribu matrik ton baru datang tongkangnya. Yang masih ada di lokasi saat itu sekitar 200 ton, pastinya nanti akan dibawa ke jeti, tetapi tidak sempat dibawa, keburu kami amankan," paparnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu dua eksavator dan nota haulingnya, yang sudah sampai di jeti.
Untuk titik lain yang diduga penambangan ilegal batu bara, pihaknya akan melakukan penyelidikan. "Setelah ini kami akan kembali ke lapangan. Jadi ini peringatan keras bagi para pelaku penambangan illegal, kalau masih berani dan ketahuan pasti akan kami tindak tegas," tutup Yuliansyah.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Simak videonya*