Di Samarinda, Plh Kepala Daerah akan diserahkan kepada Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin. Sugeng bakal mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Samarinda, hingga terlaksananya pelantikan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih yaitu H Andi Harun dan H Rusmadi Wongso.
Terkait hal ini, Sugeng Chairuddin mengaku sudah mendapat informasi kepan pelantikan dilaksanakan. "Yang saya dapat (informasi) dari Pemprov (pelantikan digelar) tanggal 26 Februari 2021 mendatang," kata Sugeng, Selasa (16/2/2021).
Ditanyakan kesiapan menjabat Plh Kepala Daerah, mengaku siap. "Ya namanya juga tugas, daerah lain yang serupa juga sama seperti itu, ada suratnya kan," tuturnya. Ia membeber, kewenangan seorang Plh sangatlah terbatas.
Meskipun Samarinda masih dilanda bencana nonalam pandemi Covid-19 namun, mengenai pengambilan keputusan tentang penanganan Covid-19 di masa jabatan sementaranya, akan dilihat dari tingkat kepentingannya. "Ya nanti kita lihat seberapa mendesaknya. Pokoknya kalau itu berdampak dengan keuangan, hukum, kepegawaian, perbekalan, itu tidak menjadi kewenangan Plh," urainya.[]
Penulis : */Claudius Vico
Editor : Rusdi