Pengamat hukum dan akademisi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda Roy Hendrayanto, menanggapi kepanikan yang sempat terjadi. Menurutnya Instruksi Gubernur tak harus dipahami bulat-bulat oleh masyarakat. "Itu hanya sebatas imbauan. Kita ini hidup bukan lagi di zaman kerajaan yang instruksi itu adalah titah," ujar Roy kepada Korankaltim.com, Sabtu (6/2/2021).
Ingub yang diteken pada Kamis (4/2/2021) lalu ini, kata Roy semestinya ditindak lanjuti oleh tiap Kepala Daerah di Kaltim, melalui turunan aturan berupa Surat Edaran (SE) Wali Kota maupun Bupati. "Kita lihat judul pada Ingub itu ditujukan kepada kepala daerah, ini kembali kepada kepala daerahnya lagi, mau di tindaklanjuti atau tidak," jelasnya.
Sehingga ia menyimpulkan, seharusnya yang perlu dipatuhi masyarakat yaitu SE Wali Kota Samarinda bernomor 360/1629/300.07 tertanggal 3 Februari 2021 tentang penegakan protokol kesehatan pada kegiatan di malam hari, salah satunya yang menjadi titik penekanan pada ketentuan itu ialah pembatasan aktivitas usaha hingga pukul 20.00 wita.
Roy menyarankan lebih efektif jika ingub tersebut dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat dibuat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, sehingga terdapat kepastian hukum pada regulasi tersebut. "Kalau mau sekalian saja buat pergub biar jelas, ada sanksinya, kalau yang saat ini hanya sebatas imbauan saja," pungkasnya.[]
Penulis : Claudius Vico
Editor : Rusdi