Ini Tanggapan Wali Kota Samarinda Soal Instruksi Gubernur Kaltim untuk Weekend Lockdown
1 menit baca539 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Gubernur Kaltim, Isran Noor menerbitkan instruksi yang termuat dalam surat bernomor 1 tahun 2021, tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi Covid-19 di Kaltim, mempunyai delapan poin terkait teknis pencegahan yang akan dilakukan.
Dalam poin ketiga, orang nomor satu di Kaltim itu meminta kepada seluruh Kabupaten/Kota untuk dapat melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kemudian pada poin keempat, terhitung sejak Sabtu (6/2/2021) masyarakat diminta untuk tidak melakukan kegiatan pada setiap Sabtu dan Minggu.









