Bukan Dihilangkan, Rencana Sertifikat Tanah Elektronik Diperuntukkan Bagi Keamanan dan Kemudahan
1 menit baca651 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertahanan Nasional (BPN) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 tahun 2021 yang membahas tentang Sertipikat Elektronik. Dalam Permen tersebut, rencananya sertipikat fisik yang selama ini sudah dimiliki oleh masyarakat Indonesia akan diganti dengan menggunakan Sertifikat Elektronik.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kaltim Kaltara Asnaedi mengumumkan, bahwa hal tersebut masih dalam tahap persiapan. Namun lebih lanjut, ia menuturkan bahwa rencana tersebut dikeluarkan untuk menyambut digitalisasi yang mau tak mau harus dihadapi oleh negeri ini.









