Kantor Gubernur Kaltim Batasi Layanan Secara Ketat, Sebagian Pegawai WFH Mulai Hari Ini
1 menit baca364 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemprov Kaltim memutuskan untuk memberlakukan sistem Kerja Dari Rumah (KDR) atau yang biasa popular dengan sebutan Work From Home (WFH), kepada pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim, khususnya instansi yang berlokasi di sekitar Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, berlaku mulai 1 Februari hari ini sampai 11 Februari pekan depan.
Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, HM Syafranuddin menjelaskan, imbas dari WFH ini maka pelayanan di Kantor Gubernur dan instansi sekitar tak bisa maksimal. Selain itu untuk alasan kesehatan, masyarakat pun tak bisa melenggang bebas di kantor orang nomor 1 di Benua Etam itu.









