Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin menyebutkan terkait itu bukan kehendak dari daerah melainkan terdapat kriteria yang harus dipenuhi. "Ya kita menerapkan PPKM bukan maunya daerah. Itu ada kriteria khususnya," ucapnya.
Saat disinggung terkait upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 ia menegaskan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, masih dianggap ampuh dalam menangani kasus penyebaran. "Kita sudah punya Perwali 43 itu kan sudah cukup mewadahi, bahkan regulasi itu akan ditingkatkan menjadi Perda," ujarnya.
Terpisah, Pelaksan Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, Ismed Kusasih menjelaskan dari empat kriteria, Samarinda hanya memenuhi satu yaitu tentang tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional. "Kalau Samarinda tingkat kematian mencapai 3,1 persen, sedangkan nasional tiga persen," bebernya.
Sedangkan tingkat kesembuhan di Samarinda berdasarkan informasi masih di atas rata-rata tingkat kesembuhan nasional. "Samarinda tingkat kesembuhannya mencapai 89,1 persen, sedangkan nasional 81,1 persen," tuturnya. Selain itu pada kriteria selanjutnya, Ismed turut membeberkan kasus aktif di Samarinda mencapai 16,2 persen.
"Kalau positif rate nasional mencapai 26 persen," kata Ismed. Terkait tingkat kapasitas hunian ICU dan ruang isolasi juga masih di bawah dari kriteria yang ditentukan. Sesuai kriteria dengan batasan 70 persen tingkat hunian, sedangkan Samarinda sendiri masih dibawah itu. Ia turut meyakini, bahwa Samarinda tidak akan menyentuh kriteria secara keseluruhan, pasalnya vaksin yang sudah terselenggara adalah salah satu alasannya.
Penulis : */Claudius Vico
Editor : Bambang Irawan