Ia mengatakan terdapat 18 Raperda yang ditargetkan akan disahkan di 2021 ini. Diantaranya, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nomor 1 tahun 2016 yang akan direvisi.
Revisi ini dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan tata ruang untuk program strategis nasional, seperti Ibu Kota Negara (IKN) baru, tol yang menghubungkan Samarinda-Bontang.
"Ada lagi seperti bendungan, dan jembatan Penajam Paser Utara-Balikpapan serta projek strategis nasional," kata Samsun.
Menurutnya, untuk memasukan muatan-muatan tersebut, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Mengingat pada RTRW sebelumnya belum termuat mengenai hal ini.
"Jadi supaya tidak berbenturan kebijakan, maka kita akan lakukan perubahan," ungkapnya.
Selain mengenai projek nasional, dalam revisi ini pun akan memasukan unsur ruang mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Selebihnya, terdapat Raperda lainnya yang dianggap urgen untuk dibuatkan aturan regulasi kebijakannya.
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor : Bambang Irawan