Pemprov Kaltim Pertimbangkan Pemberlakuan PSBB
1 menit baca333 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan instruksi terbaru nomr 1 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM sendiri sebelumnya dikenal dengan nama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Merespons hal tersebut, Gubernur Kaltim, Isran Noor mengatakan Kaltim sendiri berpotensi untuk mengikuti instruksi tersebut. Meskipun dalam instruksi tersebut Kaltim tak masuk dalam salah satu daerah yang harus melakukan PPKM. “Dalam satu atau dua hari ini akan dibahas bersama Mendagri. Nanti baru ada keputusannya untuk daerah,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (7/1/2021).










