Status Tanggap Darurat di Samarinda Kembali Diperpanjang Keenam Kalinya
1 menit baca298 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda H Syaharie Jaang kembali mengambil langkah cepat yang dilakukan kesekian kalinya terkait dengan bencana wabah penyakit akibat Covid-19.
Orang nomor satu di Kota Tepian itu memperpanjang ke enam kalinya status tanggap darurat yang tertuang dalam Surat Keputusan bernomor 360/449/HK-KS/XII/2020, dimulai dari 1 Januari sampai 31 Maret mendatang. "Kami kembali melakukan perpanjangan terhitung 90 hari dari tanggal ditentukan," kata Jaang.










