Seperti diketahui pembubaran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta kegiatan FPI.
SKB ini ditandatangani oleh yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Dari pantauan korankaltim.com di lapangan, karangan bunga tersebut berisi tulisan yang mendukung dan ucapan terima kasih kepada pemerintah karena membubarkan FPI.
Menurut keterangan petugas Satpol PP Kadir kepada korankaltim.comm karangan bunga tersebut diantarkan sejak siang pukul 13.00 WITA.
"Sudah dari siang itu diantarnya, yang sebelumnya mau diletakkan di halaman kantor gubernur. Karena tidak ada izin makanya ditaruh di tepian mahakam," ujar Kadir.
Sebelumnya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman mengatakan jika pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) FPI memang telah menjadi atensi yang perlu diperhatikan.
"Sejak adanya pembubaran ini kami juga sudah mulai bekerja dan memang tidak ada kegiatan apapun di markas mereka. Saya sudah menghubungi Kapolda Kaltim dan beliau tegas mengatakan tidak ada atribut-atribut FPI terutama di Kota Samarinda. Kami akan melakukan penindakan secara persuasif, sehingga tidak ada kesan bertindak semena-mena," ujar Arif.
TNI/Polri serta Satpol PP akan menindaklanjuti hal ini, dengan mendatangi tempat-tempat yang ada (baliho) ataupun bekas markas FPI. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur