Masuk Kaltim Ternyata Masih Bisa Pakai Tes Rapid Antibody
1 menit baca666 kali dibaca

KORANKALTIM.CM, SAMARINDA — Gubernur Kaltim dalam Surat Edaran bernomor 440/7874/0641-II/B.Kesra, telah mengumumkan sejumlah tata laksana dalam menyambut perayaan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dalam Surat Edaran tersebut, salah satunya mengatur tentang persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang hendak bepergian dari dan menuju Kaltim.
Salah satu yang tertulis dalam edaran tersebut adalah penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan hasil non reaktif pada Tes Rapid Antibody/Antigen atau hasil negatif uji swab berbasis PCR, paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.










