“Awalnya memang ada protes, namun setelah meninjau lokasinya ternyatanya aksesnya menuju kesana juga sangat mudah Jalannya sudah ada. Mobil pun bisa masuk. Ada aliran listriknya juga, sehingga mereka pun bisa menerima,” ujar Syamsu, Jumat (11/8).
Ia pun telah membuktikan hal ini, sehingga ia pun ikut meninjau bersama warganya untuk memastikan akses menuju Trek Dayung benar-benar mudah dilalui.
“Saya pun sudah membuktikan sendiri lokasinya. Karena itu kan sudah sesuai juga dengan hasil appraisal dan aturannya. Apalagi dengan hasil penilaian lahan pemkot yang memang lebih besar.
“Yang pasti warga menerima. Lagipula kalau menolak akan sisa-sia, karena bertentangan dengan peraturan,” urainya.
Ia pun menekakan, semua warganya yang pindah dari lahan Waduk Benanga telah menyadari bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan hijau.
“Setelah mereka pindah, merekapun akan diberikan SPPT (surat pernyataan penguasaan tanah). Sehingga warga ini kan sebenarnya diuntungkan bahkan mereka bisa sambil berkebun,” tuturnya.
“Prosesnya dalam minggu ini selesai, tinggal menuju saja mereka (warga) kapan pindah kesana,” imbuhnya. Terpisah Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prayitno menyatakan hal yang serupa dengan Syamsu Alam.
“Kalau warga sudah setuju kami membuatkan surat pelepasan asetnya. Setelah itu kami tinggal verifikasi dokumen kepemilikannya. Mekanismenya harus sesuai, setelah itu tinggal menunggu SK (surat keputusan) penghapusan aset saja,” tutup Prayitno. (ms)