Ini disebutkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilis hari ini.
"Hari ini KPK melimpahkan berkas perkaranya dan surat dakwaan ke PN Tipikor Samarinda," kata Ali Fikri dalam rilis tersebut.
Sehingga, lanjut Ali untuk penahanan terdakwa telah beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda.
"Tetapi, sementara para terdakwa ini, masih dilakukan penahanan di Rutan KPK Jakarta," imbuhnya.
Nah, untuk selanjutnya tambah Ali, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu penetapan, penunjukkan Majelis Hakim, serta jadwal persidangan perdana.
"Untuk sidang perdana ini, agenda pembacaan surat dakwaan," terangnya.
Nantinya Ismunandar cs akan didakwa dengan dakwaan kumulatif yakni Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dan kedua Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi