UMP Kaltim 2021 Tak Naik, Isran : Besarannya Sama dengan Tahun Lalu Rp2,9 Juta
1 menit baca613 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Gubernur Kaltim, Isran Noor
mengumumkan keputusan soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim
untuk tahun 2021. Melalui kanal Youtube resmi Pemprov Kaltim, Isran
membacakan keputusan yang termaktub dalam Surat Keputsan (SK) Gubernur
Kaltim bernomor 561/K.564/2020.
“UMP Kaltim 2021 sebesar Rp2,981,378.72. Angka ini sama dengan UMP Kaltim tahun 2020,” ucap Isran melalui video yang dirilis pada Sabtu (31/10/2020). Sebelumnya, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengatakan sudah memberikan paraf terhadap rekomendasi besaran UMP yang diajukan Dewan Pengupahan yang ada di Kaltim.










