Tanggap Darurat Berakhir, Razia Masker di Samarinda Dihentikan Sementara
1 menit baca3.188 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, istirahat sejenak.
Sesuai surat perintah, penegakan aturan tersebut berakhir pada Minggu (25/10/2020). Hal ini sehubungan dengan penetapan status tanggap darurat yang berakhir pada Selasa (27/10/2020). Hal ini, dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda HM Darham, sekaligus dapat disimpulkan razia masker akan dihentikan sementara.










