Hal ini pun mendapat sorotan dari Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Hermanto.
“Padahal revisinya itu sudah diuji publik. Asalkan sudah sesuai SOP (standard operating procedure), harusnya tidak ada lagi kendala apalagi memiliki salinan dari perda sebelumnya,” ujar Hermanto.
Ia pun menegaskan dalam pekerjaan merevisi itu Perda yang sudah ada tidak perlu lama-lama. Apalagi sudah melalui tahap uji publik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknisnya yaitu Dinsos Samarinda.
“Saya rasa syarat-syaratnya sudah ada. Untuk apa dilama-lamakan, perda kenaikan gaji saja cepat, kenapa perda anjal ini harus berlarut-larut,” tutur Hermanto.
Sementara itu Kasubag Bantuan Hukum, Bagian Hukum Sekretariat Kota (Setkot) Samarinda Syarifudin juga menyampaikan hal serupa dengan Hermanto.
“Itu kan inisiatif mereka (DPRD), jadi tergantung dari mereka yang mengatur kapannya, tahapan merevisi memang perlu waktu tapi kalaupun dalam uji publik itu ada yang direvisi kan segera disampaikan kepada OPD terkait, setelah itu sudah,” tutur Syarifudin.
Sehingga ia pun menjabarkan dalam revisi perda anjal tidak perlu mengulur waktu, kecuali DPRD Samarinda memili agenda padat.
Sebelumnya, Kepala Dinsos Ridwan Tasa mengaku pihaknya saat ini tengah mempersiapkan untuk pencetakan plang yang bakal dipasang di 15 titik persimpangan besar di dalam kota. “Tetap saja kita juga harus menunggu perda yang masih direvisi oleh DPRD karena rencananya menteri sosial yang akan deklarasikan,” tutup Ridwan. (ms)