"Ini merupakan kegiatan penegakan protokol kesehatan, sesuai dengan Perwali No.43 Tahun 2020," ungkap Camat Samarinda Kota, Anis Siswantini ditemui usai kegiatan.
Dikatakannya, terdapat lima titik yang menjadi sasaran dalam penegakan protokol Covid-19 tersebut yakni Taman Samarendah, Jalan KH Khalid depan Mal Mesra Indah, Jalan Jenderal Sudirman (Pasar Pagi), Jalan Abul Hasan, serta Jalan Basuki Rahmat.
"Dari hasil kegiatan, sebanyak 39 orang yang melakukan pelanggaran, sehingga diberikan sanksi sosial, mulai push up, menyapu, menghafal Pancasila hingga menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Setelah itu dilakukan pendataan," bebernya.
Tetapi, lanjut Anis untuk kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker ini, diakuinya, sudah 95 persen."Mereka ini sebenarnya, sebagian membawa masker, tetapi tidak digunakan, makanya tetap kami sanksi. Ya, harusnya mereka pakai. Jadi, mereka sudah mulai mentaati," tuturnya.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan melakukan penegakan di resto-resto, serta kafe-kafe, termasuk dengan di kawasa Citra Niaga, yang menjadi wilayah Samarinda Kota.
"Selain penggunaan masker, juga nantinya terkait jarak. Seperti Citra Niaga ini kan hari ini buka, nanti akan kami pantau juga, apakah mereka akan mematuhi imbauan pemerintah atau tidak," bebernya.
"Kalau memang tidak dihiraukan, setelah mendapat hukuman selama sepekan, bisa saja ada hukuman yang lebih berat, hingga pencabutan izin," pungkasnya.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi