Hal serupa, terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar). KPU meminta para pewarta menunggu di luar ruangan, sesaat sebelum masuk.
Bahkan di Ibu Kota Kaltim, KPU Samarinda juga melakukan hal yang tak jauh berbeda. Para jurnalis, tak diperkenankan masuk ke lokasi rapat pleno. Hanya, KPU menyiarkan agenda ini, melalui media sosial.
Hal ini, sempat memantik kekecewaan di kalangan pelaku pers. Salah satu Ketua Bidang di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, Fariz Fadillah, bahkan menilai larangan peliputan bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers.
Sementara Komisioner KPU Kaltim Divisi perencanaan, data, dan informasi, Iffa Rosita mengatakan, pembatasan yang dilakukan oleh KPU merupakan amanat dari Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tahapan lanjutan dalan kondisi Covid-19.
Hal itu diterapkan karena sebelumnya pada saat pendaftaran banyak yang menjadi sorotan pihak eksternal akibat menumpuknya massa, walaupun sebenarnya KPU sudah melaksanakan kegiatan sesuai protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19. "Sehingga dipertegas kembali melalui PKPU nomor 13 ini," kata Iffa, dikonfirmasi Kamis (24/9/2020).
Bahkan hari ini pun lanjut Iffa, secara serentak akan dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh paslon.
Selanjutnya, pembatasan mengenai media ini juga pada dasarnya tertuang dalam PKPU nomor 13, dimana awak media tidak masuk dalam klausul pasal yang diperkenankan untuk memasuki ruangan. "Maka dari itu untuk antisipasinya disiapkan layar di luar, atau live streaming melalui Facebook," pungkas Iffa.[]
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor : Rusdi