"Untuk menangkap pelaku, kami minta bantuan cyber Polda Kaltim dan Mabes Polri. Jadi, kami masih menunggu informasinya seperti apa," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat ditemui di Mapolresta Samarinda Rabu (23/9/2020) hari ini.
Menurutnya, mengungkap pelaku ujaran kebencian di media sosial (medsos) tersebut diakuinya tak mudah, sehingga memerlukan perlu waktu.
"Menemukan pelaku di dunia maya ini gak gampang, makanya harus kerja keras. Kalau soal kecurigaan belum bisa kami katakan, karena siapa saja bisa dicurigai," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kasus tersebut pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari bagian hukum sekretariat Pemkot Samarinda.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar postingan dari akun medsos tersebut, yang telah dicetak dalam lembaran.
"Sementara baru dua saksi, itu dari pihak pelapor dan telah dikuasakan melalui Kabag Hukum Pemkot," bebernya.
Seperti diketahui hingga saat ini akun tersebut masih dengan leluasa memposting ujaran kebencian serta hal-hal yang belum tentu kebenarannya.
Menurut Yuliansayah untuk membekukan akun tersebut supaya tak semakin meluas, pihaknya mengaku hal tersebut bukanla menjadi kewenangannya.
"Kami tidak bekukan, karena ini bukan seperti rekening, kalau rekening bisa saja kami bersurat untuk dibekukan," katanya.
"Kalau akun medsos ini, paling gak masyarakat mereport agar akunnya itu bisa di take down sama pihak aplikasinya," sambungnya.
Yuliansyah juga mengatakan selama menjabat, dirinya telah menangani lebih dari 20 kasus terkait UU ITE tersebut, meski memang sebagian berakhir damai.
"Untuk kasus ini, jelas menimbulkan gejolak di publik dan pasti akan menjadi atensi kami," pungkasnya.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi