Hal ini diungkapkan Kabag Ops Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso saat ditemui di sela-sela kegiatan.
"Hari ini gabungan dari Satpol-PP, TNI/Polri, Dishub melaksanakan operasi yustisi kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker, yang sudah tertera dalam Perwali No.43 Tahun 2020," ujar Kompol Erick.
Lebih lanjut dikatakannya, karena saat ini Kota Tepian telah masuk dalam zona merah, karena total kasus Covid-19 mencapai 1.602 orang dimana 59 orang meninggal dunia, maka perlu adanya langkah-langkah pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Bagi pengendara yang melintas di Jalan Gajah Mada ini, yang tak mengenakan masker, kami berhentikan dan langsung diberikan sanksi, seperti menyapu di sekitar Tepian Mahakam, kemudian kami berikan masker," bebernya.
"Ini hanya bentuk efek jera saja untuk mereka, tetapi jika masih melanggar lagi baru dikenakan denda," sambungnya.
Langkah ini, kata Erick diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat, karena seperti diketahui kasus Covid-19 di Kota Tepian semakin hari terus meningkat.
"Karena, kalau tidak ada langkah seperti ini, masih sulit untuk menurunkN angka kasus Covid di Samarinda," pungkasnya.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi