Para pelanggar prokes tersebut terjaring petugas di kawasan Tepian Mahakam, tepatnya di Jalan Gajah Mada. Mulai dari pedagang, pengunjung hingga pengendara yang melintas ditahan petugas.
Kebanyakan dari mereka merupakan pengendara roda dua dan roda empat tapi tak mengenakan masker. Beberapa diantara mereka yang ditahan karena tak memakai masker berusaha kabur dan ada pula yang enggan diangkut, namun petugas memberikan pemahaman dan akhirnya mereka bersedia ikut.
Para pelanggar prokes tersebut didata secara online, kalau kembali melakukan pelanggaran kedua kali, langsung diberikan sanksi sosial, jika ketiga kali baru diberlakukan denda.
Camat Samarinda Ulu, M Fahmi mengatakan untuk kegiatan tersebut banyak dari pedagang, pengunjung serta pengendara roda dua yang melanggar.
"Mereka yang berjualan ini menyiapkan tempat, masih ada yang melanggar sehingga kami imbau untuk menjaga jarak. Penerapan perwali ini yang terpenting adalah 4 M, yaitu wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, mengatur jarak paling tidak 1-2 meter serta tidak berkerumunya orang banyak, ini yang harus dipatuhi," sebut Fahmi.
Kecamatan juga telah melakukan koordinasi dengan pengelola Tepian Mahakam terkait pengaturan jarak yang telah disosialisasikan kepada para pedagang. "Mulai malam ini (tadi malam) sudah harus diterapkan, karena ini masih berupa teguran, kalau masih melanggar akan diangkut oleh petugas," tegasnya.
Penerapan Perwali ini sudah diberlakukan di 10 kecamatan di Kota Tepian, jika tak mengenakan masker langsung akan langsung diangkut. "Mudahan, kegiatan ini bisa menjadi efek jera dan membuat masyarakat taat protokol kesehatan," harap Fahmi.
Kegiatan ini akan rutin dilakukan, pasalnya terdapat 3 kecamatan yakni Samarinda Ulu, Samarinda Ilir dan Samarinda Kota memang terdapat paling banyak kafe, rumah makan, resto, pasar serta THM. "Kami akan pro aktif untuk mensosialisasikan, kalau melanggar diangkut," tutupnya. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur