Dampingi Satpol PP, Polisi Tak Berwenang Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
1 menit baca197 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jajaran Kepolisian Polresta Samarinda terus melakukan imbauan, terkait dengan penerapan protokol kesehatan, yang tercantum dalam Perwali No.43. Kasat Binmas Polresta Samarinda, Kompol Nono Rusmana menyampaikan hal ini saat melakukan sosialisasi di pusat perbelanjaan Selasa (8/9/2020) malam tadi. "Kami tetap mendisiplinkan masyarakat untuk membiasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dengan kondisi pandemi saat ini," tuturnya.
Imbauan tersebut dilakukan di tempat-tempat keramaian seperti di mal-mal. “Supaya masyarakat lebih disiplin dan memahami pentingnya 3 M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 saat ini, yang semakin hari terus meningkat," teranganykata Nono lagi.









