Polisi pun memilih mengangkut motor yang jumlahnya 40 unit tersebut ke Mapolsekta Samaridan Ilir, Jalan Bhayangkara. Hingga Minggu (6/8), motor-motor tersebut masih terlihat berjejer di depan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kondisinya dirantai dan diberi garis polisi. Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto mengatakan, motor-motor tersebut diamankan hinga pemiliknya datang untuk mengambilnya. Namun, sebelum dibawa pulang, para pemilik motor tersebut akan dikumpulkan lebih dahulu.
“Rencananya, nanti mereka yang punya motor tersebut akan dikumpulkan, diberikan pembinaan,” jelas Purwanto.
Mereka juga akan disuruh membuat surat pernyataan. “Nanti buat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengungulangi lagi perbuatannya (berjudi),” tandasnya.
Namun, untuk mengambil motor-motor tersebut, pemilik harus membawa STNK maupun BPKB motor. Sementara itu, setelah dilakukan penggerebekan, polisi terus melakukan pemantauan terhadap bekas arena judi di kawasan Kelurahan Sungai Kapih itu, untuk memastikan tidak ada lagi warga yang melakukan perjudian.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian melakukan pembubaran arena judi yang berada di tengah hutan tersebut. Polisi harus berjalan kaki sejauh skeitar 1,3 kilometer dari tempat parkir menuju lokasi arena judi. Sejumlah aparat yang diterjunkan, hanya berhasil mengamankan 2 orang, 3 ekor ayam dan juga 40 unit motor yang diduga milik para pejudi yang melarikan diri. (dor)