Di Kaltim, Pelanggar Pergub Protokol Kesehatan Belum Kena Sanksi
1 menit baca277 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim terus menggencarkan tahapan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa masyarakat yang tidak melaksanakan protokol akan dikenai sanksi, baik administratif hingga denda.









