Tak Cabut SE, ASN Pemprov Kaltim Masih WFH
1 menit baca317 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Perpanjangan status Kejadian luar Biasa (KLB) Covid-19 di Kalimantan Timur (Kaltim) membuat mekanisme Work From Home (WFH) alias Kerja Dari Rumah (KDR) di provinsi yang ditetapkan Ibu Kota Negara (IKN) baru ini tetap dilakukan, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dikonfirmasi Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Kaltim, Muhammad Sabani pada Kamis (27/8/2020) malam. Sabani menuturkan bahwa selama ini pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor: 065/3674/B.Org tanggal 18 Juni 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Tatanan Normal Baru.
“Surat edarannya belum dicabut, status KLB juga diperpanjang. Jadi tidak WFO (Work From Office),” beber Sabani pada korankaltim.com.









