Setahun IKN Diputuskan, Pemprov Kaltim Tunggu Keputusan Pusat
1 menit baca1.897 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — 26 Agustus 2019 lalu, Presiden RI, Joko Widodo memutuskan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) akan dipindah ke Kaltim. Namun jelang setahun setelah keputusan tersebut, nampak belum ada banyak persiapan yang dikerjakan. Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi menuturkan bahwa semuanya masih tergantung pemerintah pusat.
“Kenapa IKN? Tanya Pak Jokowi jangan tanya saya,” ujarnya santai saat ditemui di Kantor Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI Kaltim, Jalan M Yamin.










