Sebelumnya diketahui, pada pembahasan Belanja Daerah dalam APBD Perubahan, terdapat tambahan pengeluaran daerah berupa penyertaan modal sebesar Rp300 miliar kepada BPD dan Jamkrida, yang membuat Komisi II menghelat RDP tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengatakan bahwa ternyata terdapat miskomunikasi dari Pemerintah dalam hal ini Biro ekonomi, dan BPKAD, karena tidak melakukan komunikasi dengan DPRD terlebih dahulu.
Mengingat, amanat dari Peraturan Daerah (Perda) bahwa ketika mengajukan penyertaan modal, sebelum rapat umum pemegang saham, penyertaan modal tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPRD.
"Ini belum ada konsultasi, tapi tiba-tiba muncul di perubahan APBD, malah justru tidak relevan dengan kondisi saat ini," kata Sutomo Jabir, Minggu (16/8/2020) tadi.
BPD dan Jamkrida memang berhak dalam mengajukan anggaran untuk penambahan modal, namun semestinya lanjut dia, harus dilampiri dengan dokumen teknis, rencana penggunaan anggaran, serta rencana bisnis. "Ini di RDP ternyata masih berikan penjelasan secara lisan, tanpa juga membawa dokumen lengkap," lanjutnya.
DPRD meminta pemerintah untuk memberikan dokumen teknis secara tertulis untuk dilaporkan kepada unsur Pimpinan yang kemudian dibahas dalam rapat Badan Anggar (Banggar), untuk melihat urgensinya, serta menganalisa layak tidaknya disertakan modal.
"Entah nanti diberikan dalam bentuk pertemuan tatap muka langsung atau cukup mengantar surat dokumen ke DPRD," jelas Sutomo Jabir. (*)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: Aspian Nur