Parawansa-Markus Anggap KPU Abaikan Perwali Samarinda
1 menit baca1.392 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda dari jalur perseorangan Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo, menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengabaian atas Peraturan Wali (Perwali) Kota Samarinda Nomor 38 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Tehadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah.
Hal itu, disampaikan Parawansa-Markus dalam konferensi pers di posko pemenangannya, di Jalan MT Haryono Samarinda, Jumat (14/8/2020). Kepada wartawan, Parawansa mengatakan surat yang KPU yang dikirim kepadanya bukanlah jawaban atau tanggapan seperti yang dimohonkan.










