Sosialisasi Berakhir, Perwali Diterapkan, Satpol PP Razia di Mal
1 menit baca1.006 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sosialisasi Peraturan Walikota Samarinda Nomor 38 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi kepada warga yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 langsung ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda dengan turun ke tiga titik di kawasan Kota Tepian, yaitu Mal Samarinda Central Plaza (SCP), Big Mall dan Mal Lembuswana yang berlangsung pukul 12.00 WITA Kamis (13/8/2020) siang tadi.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Samarinda, Yosua Laden mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi perwali tersebut. "Hari ini kami masih melakukan sosialisasi Perwali Nomor 38 Tahun 2020 tentang disiplin penggunaan masker, jadi tidak ada penindakan," kata Yosua.









