“Ini salah satu upaya kami, agar meminimalisir tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara,” ungkap Dadek saat ditemui dikantor BPK RI Kaltim, Jalan M Yamin.
BPK RI Kaltim mengakui pihaknya tak memiliki kewenangan hukum untuk menindaklanjuti adanya indikasi kerugian negara dari pemeriksaan yang sudah dilakukannya.
Karena itu perlu bagi lembaga negara tersebut untuk menggandeng pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk melanjutkan proses pemeriksaan yang sudah dilakukan BPK RI atas penggunaan uang negara dalam tiap-tiap program yang dilaksanakan pemerintah daerah.
“Pemeriksaan dan penyidikan kan berbeda. Kami punya wewenang memeriksa, tapi tidak bisa menyidik. Itu makanya kami teken nota kesepahaman,” ungkapnya.
BPK berupaya memeriksa penggunaan keungan negara dengan akuntabilitas yang maksimal. Sehingga diperlukan sinergitas antara lembaga-lembaga yang mempunyai kewenangan hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. (*)
Penulis: Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur