Jarak GSP dengan GSB Tak Sesuai, Bangunan Ruko di Siradj Salman di-Police Line
1 menit baca3.375 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pekan lalu beredar luas di media social bangunan yang dianggap berupa rumah toko (ruko) yang dianggap melanggar peraturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu jarak antara jarak Garis Sempadan Pagar (GSP) dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB) tidak sesuai dengan plang yang tertera di depan ruko yang sedang dibangun di Jalan Siradj Salman RT 27 Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu tersebut.
Terkait hal ini, Dinas Perizinan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan inspeksi mendadak (sidk) ke proyek tersebut Selasa (11/8/2020) siang kemarin. DPMPTSP didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan tujuan langsung dilakukan penindakan kalau memang terbukti ada pelanggaran.









