Perwali Tahap Sosialisasi, Masyarakat Diingatkan Jangan Sampai Membayar Denda
1 menit baca303 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah sampai saat ini sudah memasuki tahap sosialisasi, satuan petugas penegak regulasi tersebut gencar melakukan sosialisasi ke tempat-tempat rawan potensinya orang berkerumun.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Samarinda, Darham menjelaskan teknis penindakan dan pengenaan denda usai tahap sosialisasi, saat ditemui pada Senin (10/8/2020) tadi. "Ya yang jelas para pelanggar akan dikenakan teguran terlebih dahulu, sekaligus akan kami data identitasnya," ucap Darham.









