Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam acara ground breaking atau pembukaan lahan pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Pembangunan Kejaksaan Negeri Samarinda, serta Pembangunan Sarana dan Prasarana pendukung Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Jum'at (7/8/2020) tadi di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim Jalan Bung Tomo Kecamatan Samarinda Seberang.
Acara yang berlangsung sejak jam delapan pagi sampai jelang salat Jumat ini dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Wali Kota PPU Abdul Gafar Mas'ud dan beberapa perangkat daerah lainnya.
Saat ini Kejaksaan Tinggi mengemban tugas berat untuk melaksanakan pendampingan pada refocusing anggaran dalam percepatan penanganan Covid-19. Karena itu Burhanuddin juga memerintahkan agar Kajati memberikan dukungan kepada perangkat di daerah dengan melakukan pendampingan dana desa untuk kepala desa, serta kepala sekolah dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala desa saat ini banyak yang terkejut mengelola anggaran besar, yang sebelumnya tidak pernah dilakukan, bahkan banyak pula yang memiliki pendidikan yang minim.
"Jangan langsung ditindak kalau mereka salah, bimbinglah mereka, berikan arahan dan pendampingan, kalau masih lakukan kesalahan juga, tolong jangan asal sembarangan menentukan mereka jadi tersangka," pesan Burhan.
Rasa keadilan harus didahulukan dalam proses penuntutan pun sesuai dengan keadilan dan dirinya sangat tidak menghendaki ketika terdapat tuntutan tanpa rasa keadilan. "Rakyat mencari keadilan jangan malah dilukai oleh kalian, karena rasa keadilan tidak ada di KUHP, dan KUHAP, tapi ada di hati nurani kalian," sebut Burhanuddin. (*)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: Aspian Nur