FKWPS membawa 4 tuntutan yaitu memberikan warga relokasi yang layak, bongkar bangunan sesuai edaran Walikota, periksa Dinas Permukiman dan team apprisial beserta Camat Samarinda Ulu dan Lurah Sidodadi atas dugaan janji palsu kepada warga, meminta walikota menunda pembongkaran kalau belum sanggup memberi relokasi.
Koordinator aksi Sudirman Akbar mengatakan, meski sempat diterima audiensi oleh pihak DPRD Kaltim, namun pihaknya masih belum merasa puas atas jawaban yang diberikan. "Jawabannya masih belum cukup memuaskan buat kami karena tuntutannya minta untuk bisa dihentikan dulu proses pembongkarannya, terus tuntutannya yang dibongkar, ya sudah dibongkar sesuai surat edaran dari Bapak Walikota," papar Sudirman.
FKWPS akan melakukan aksi lanjutan besok sekira pukul 09.00 Wita di Kantor Gubernur Kaltim, untuk menyampaikan aspirasi serta mempertegas surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim tentang penghentian proses pembangunan di Kaltim dalam masa pandemi Covid-19.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin yang menerima pada pendemo mengatakan dewan akan memanggil pihak yang bertanggung jawab yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan tinjauan langsung ke lapangan. "Saya akan mengajak turun ke lapangan, karena kepala BPN berjanji kalau itu tidak sesuai prosedur, kami langsung cabut sertifikatnya, jadi kami berharap kakanwil BPN untuk bersama-sama cek ke lapangan," kata Jahidin. (*)
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur